DEFINISI MADZHAB TAFSIR
Disusun dalam rangka memenuhi tugas
mata kuliah Madzhab Tafsir
Dosen Pembimbing: Abdul Kholiq,MA
Disusun oleh:
Ahmad Maymoen
Imam Mahdi
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN
TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN
JAKARTA
TAHUN AJARAN: 2017-2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Perkembangan
tafsir dalam Al Qur’an yang dilakukan oleh para Mufassir seakan akan terus
berlangsung ,seiring dengan berkembangnya zaman ,waktu ,lingkungan yang berbeda
dengan zaman para Mufassir terdahulu.Itu akan menimbulkan hasil karya sebuah
Tafsir tersebut mempunyai banyak kecenderungan penafsiran yang khas sesuai
keadaan yang dialami oleh sang Mufassir tersebut dan akan mumunculkan madzhab
tafsir yang akan dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Definisi Tafsir
Kata Tafsir,pada mulanya berarti penjelasan,atau
penampakan makna.Ahmad Ibnu Faris (W. 395 H),pakar ilmu bahasa
menjelaskan dalam bukunya al-Maqayis fi al-Lughah bahwa kata kata yang
terdiri dari ketiga huruf fa-sa-ra’ mengandung makna keterbukaan dan kejelasan.Dari
sini kata fasara (فسر) serupa dengan safara (سفر).Hanya saja kalimat yang pertama
mengandung arti menampakan makna yang dapat dijangkau oleh akal,sedang yang
kedua yakni safara,menampakkan hal hal yang bersifat material dan indrawi.[1]
Di dalam kamus,. Selain itu dalam bahasa Arab disebutkan
pula bahwa kata tafsir (التفسير) berarti (الإيضاح والتبيين) “menjelaskan”. Lafal dengan makna ini
disebutkan di dalam Al-Quran, وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ
وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah
orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan
Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya.”
(QS Al-Furqan: 33) Maksud kata “tafsir” disini adalah yang paling baik
penjelasan dan perinciannya.
Dan secara istilah
tafsir adalah adalah ilmu yang digunakan untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan
keada nabi-Nya Muhammad SAW untuk menjelaskan makna-makna teks kitab-Nya serta
mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya dengan jelas menggunakan alat bantu
berupa ilmu bahasa, nahwu, sharaf, ilmu bayan, ushul fiqh, dan qiraah dengan
didukung pengetahuan mengenai asbab an-nuzul dan nasakh-mansukh.
Tetapi ada juga sebagian ulama berpendapat tentang istilah tafsir
sebagai berikut:
1.
Abdullah Syahatah
berpendapat bahwa tafsir ialah “Ilmu yang membahas tentang Al-qur’an dari sudut
dalalahnya untuk mengetahui maksud Allah SWT dalam firman-Nya sesuai dengan
kemampuan manusia.”
2.
Imam Az-Zarkasy dalam
kitabnya, Al-Burhân fî ‘Ulûm Al-Qurân, mendefinisikan tafsir yaitu “Ilmu
untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu
‘alaihi wa sallam, menjelaskan maknanya, serta menguraikan hukum dan
hikmahnya.”[2]
3.
Imam Jalaluddin
As-Suyuthy mendefinisikan bahwa tafsir adalah ”Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala
sesuai dengan kadar kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan
dengan pemahaman dan penjelasan makna.[3]
4.
Syaikh Muhammad Abdul
Azhim Az-Zarqany tafsir adalah “Ilmu yang membahas perihal Al-Quran Al-Karim
dari segi penunjukan dalilnya sesuai dengan maksud Allah ta‘ala
berdasarkan kadar kemampuan manusiawi.
Dengan
demikian, tafsir merupakan pintu masuk untuk mencapai hidayah serta pemahaman
terhadap kandungan kitab suci. Tanpa tafsir, hidayah serta pemahaman yang
dikomunikasikan Allah tidak dapat dipahami oleh manusia. Meskipun demikian,
dalam praktiknya seseorang tidak mungkin mencapai pemahaman selama ia belum
merenungkannya dan oleh sebab itu, manusia dituntut untuk mampu membuka dan
mencari penjelasan yang dimaksud oleh kitab suci dengan ilmu tafsir.
Ilmu tafsir digunakan untuk memahami
kitab Allah SWT, menjelaskan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum dan
hikmahnya melalui berbagai ilmu bahasa, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu bayan,
ilmu ushul fiqih, ilmu qiraat, ilmu tentang asbab nuzul, dan ilmu nasakh dan
mansukh. Allah mengomunikasikan kitab yang diwahyukan kepada nabi dengan bahasa
yang dapat dipahami oleh kaumnya dan tafsir diperlukan agar kitab tersebut
dapat dipahami dengan semestinya.
B. Definisi Takwil
Menurut Dr. Abdullah Syahatah dalam ‘Ulum
At-Tafsir, takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan yang
bermakna merenungkan, memperkirakan, atau menjelaskan. Akan tetapi, jika
berasal dari kata ala-aulan-ma’alan (ilaihi). Artinya kembali.
Sementara itu secara istilah, takwil ialah menjelaskan makna yang dikmaksud
suatu pembicaraan (artinya hampir sama dengan arti tafsir).
Adapun
menurut Adz-Dzahibi, takwil ialah mengeluarkan salah satu kemungkinan makna
dengan menggunakan dalil lalu menarjihnya dengan didukung oleh pengetahuan
mengenai kosakata dan maknanya, konteks, serta gaya bahasa. Dengan kata lain,
takwil ialah memilih makna kata atau kalimat dengan menggunakan ijtihad.
Takwil
Al-Qur’an ialah membawa makna tekstual ayat kepada makna lain yang tidak
bertentangan. Hal yang termasuk ke dalam pengertian ini adalah mengadaptasikan
teks
Al-Qur’an ke dalam situasi kontemporer. Dengan demikian, di samping untuk
memenuhi kebutuhan teoritis, yaitu memahami pesan-pesan Al-Qur’an; takwil juga
digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis, yaitu mengaplikasikan ayat-ayat
Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
Jika dilihat
dari kacamata takwil, ayat yang dapat dijadikan media berijtihad adalah ayat
yang takwilnya diketahui oleh orang-orang yang berilmu. Sementara itu, untuk
ayat-ayat Al-Qur’an yang takwilnya hanya diketahui oleh Allah SWT dan harus
menggunakan penjelasan dari Nabi SAW, mufassir wajib berijtihad.
C.Perbedaan
Dan Persamaan Tafsir Dan Takwil
Sebagian mufassir ada yang menilai
bahwa antara tafsir dan takwil adalah sama. Akan tetapi sebagian yang lain
menyatakan keduanya berbeda. Perbedaan antara tafsir dan takwil para ulama berbeda pendapat. Jika
dilihat dari pengertian tafsir dan takwil maka dapat dibedakan atas:
1. Takwil
adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka makna “tafsir dan
“takwil” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya.
2. Takwil
adalah esensi dari suatu perkataan, maka takwil dari talab (tuntutan)
adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari khabar
adalah esensi yang diberitakan.
3. Dikatakan
tafsir adalah apa yang telah jelas didalamnya (kitabullah) atau tertentu pasti
dalam sunnah yang sohih karena maknanya telah jelas dan gamblang.
4. Dikatakan
pula tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafadz dan mufrodat
(kosa kata), sedang takwil lebih banyak dipakai dalam menjelaskan makna
dan susunan kalimat.
Atas dasar ini maka perbedaan antara keduanya cukup
besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan dalam perkataan. Sedangkan
takwil ialah esensi yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Takwil memerlukan
renungan dan pemikiran dalam membuka tabir/makna yang terkandung didalamnya.
Dengan menggunakan istidlal dapat menyeleksi makna yang lebih kuat, sifatnya
tidak pasti sebab kalau makna tersebut dipastikan maka berarti manusia telah
menguasai al-qur’an sedang ditegaskan dalam kitabullah :
وما يعلم تأ ويله إلا الله (الأ يه, والله اعلم)
Misalnya:
ان ربك لب المرصا د (الفجر : 14(
Artinya :Sesunguhnya tuhanmu
benar-benar mengawasi (QS al-fajr:89:14).
Penafsiran ayat di atas adalah bahwa Allah senantiasa mengintai (mengawasi)
hamba-Nya, sedangkan takwilnya adalah bahwa Allah selalu mengingatkan hamba-Nya
dari kemungkinan mengabaikan perintah-perintah-Nya serta melupakan atau
melalaikan semua itu dari kemungkinan mempersiapkan hal-hal yang di anggap
perlu.
Sehubungan
dengan itu, mufassir salaf, Ath-Thabari, menggunakan kata takwil untuk tafsir
ayat serta penjelasan maknanya, baik sesuai dengan zhahir ayat maupun tidak.
Sementara itu, menurut Abu zaid, tafsir adalah upaya memahami teks dari sisi
zhahir, sedangkan takwil adalah upaya memahami teks dari sisi batin.
Pada
masa-masa kesarjanaan Islam, takwil belum dibahas karena kedudukan keilmuan
kaum muslimin masih sama tinggi sehingga filsafat barat belum memengaruhi
mereka. Oleh sebab itu, tidak ada perbedaan pendapat yang berarti mengenai
takwil. Pada masa Imam Asy-Syafi’i, takwil dipahami sebagai upaya
menentukan salah satu makna tertentu yang mungkin dimiliki oleh ayat Al-Qur’an
dengan menggunakan indikator yang ada. Dengan kata lain, apabila mufassir
memilih satu makna dari makna-makna yang dimiliki ayat Al-Qur’an, ia melakukan
penakwilan.
Sementara
itu, Ath-Thabari tidak membedakan antara tafsir dan takwil sehingga dalam
setiap permulaan tafsir beliau menuliskan, “Al-qaul fi ta’wil qaulih ta’ala
kadza wa kadza (penjelasan tentang takwil firman Allah adalah seperti
ini).” Melihat penerapan Ath-Thabari tersebut, tampak jelas bahwa tafsir dan
takwil masih disejajarkan, sekaligus takwil adalah tafsir itu sendiri.
Melihat
penjelasan tersebut, terlihat bahwa takwil menurut pandangan ulama ushul fiqih
–yang diwakili oleh Asy-Syafi’i- merupakan ijtihad untuk menarjih salah satu
makna yang mungkin muncul dari kosakata yang dipakai Al-Qur’an dengan
menggunakan indikator yang ada. Sementara itu, ulama tafsir yang diwakili oleh
Ath-Thabari belum membedakan antara tafsir dan takwil. Meskipun demikian,
penjelasan sebelumnya dapat dikatakan bahwa tafsir ialah menemukan makna ayat
dengan menggunakan riwayat dari Nabi SAW, sahabat, atau tabi’in. Sementara itu,
takwil ialah menemukan makna ayat dengan menggunakan ijtihad. Berikut ini
adalah perbedaan antara tafsir dan takwil menurut ulama tafsir.
|
No.
|
Tafsir
|
Takwil
|
|
1
|
Menjelaskan objek kosakata, baik hakiki maupun
majas, menjelaskan dan menginformasikan dalil yag dimaksud
|
Menjelaskan dan menginformasikan hakikat yang
dimaksud; menjaga dan menghindarkan dari penghinaan terhadap perintah Allah.
|
|
2
|
Menjelaskan makna yang dihasilkan dari ungkapan.
|
Menjelaskan makna yang dihasilkan melalui isyarat.
|
|
3
|
Hal-hal yang berhubungan dengan riwayat
|
Hal-hal yang berhubungan dengan dirayah (kepandaian)
yang kemudian dikenal dengan medan ijtihad.
|
|
4
|
Menerangkan maksud Allah dengan berpegang pada
perkataan Nabi SAW
|
Melihat dan makna kosakata dengan berpegang pada
ijtihad
|
|
5
|
Bersifat khusus karena hanya berlaku untuk kalam
Allah
|
Bersifat umum karena berlaku untuk semua kalam
|
|
6
|
Menjelaskan objek dan topik suatu kosakata
|
Menjelaskan makna yang dikehendaki kosakata
|
Tafsir dan
takwil keduanya memiliki kontribusi yang sama dalam memahami Al-Qur’an.
Tafsir merupakan penjelas dari apa yang dimaksudkan oleh Allah dan tidak akan
diperoleh secara pasti kecuali dari para rosulullah atau dari para sahabat.
Sedangkan takwil merupakan kerja tarjih yang bersandar kepada ijtihad. Tarjih
akan sulit dilakukan atau bahkan mustahil tanpa ada penelusuran kosa kata arab,
keterkaitan ayat sebelumya dan sesudahnya, khas dan ‘am, mujmal dan muqayyad
dan lainya. Dan Abu Zaid menyatakan dalam hal ini tafsir merupakan perpanjangan
dari ilmu tafsir dan tafsir berfungsi menyiapkan perangkat-perangkat takwil.
Muhammad Bakr Ismâ‘îl memaknai manhaj sebagai “suatu cara yang ditempuh mufassir dalam menjelaskan makna-makna dan menyimpulkan makna-makna itu dari lafaz-lafaz, mengaitkan bagian yang satu dengan yang lain, menyebutkan atsar, dan menunjukkan dalâlah, hukum, ketentuan agama dan sebagainya; menurut ittijâh pemikiran dan mazhab mufassir, dan sesuai kebudayaan dan kepribadiannya.”
Sementara Ibrâhîm Syarîf mengartikannya sebagai “perantara (wasîlah) yang mengantarkan pada tujuan ittijâh (tafsir) dan merupakan wadah yang memuat pemikiran-pemikiran ittijâh itu.”
Dari kedua pemaknaan istilah manhaj itu, dapat dimengerti bahwa manhaj merupakan cara, sarana, atau bingkai penjelasan makna ayat. Layaknya suatu wadah, ia tak memiliki pengaruh langsung terhadap suatu penafsiran (isi wadah itu).
Ibrâhîm Syarîf membagi manhaj menjadi empat: al-taqlîdî al-qadîm (seperti metode lama), al-mawdhû‘î (tematis), al-jam‘ bayna al-taqlîdî wa al-mawdhû‘î (kombinasi dua metode tadi), dan al-maqâl al-tafsîrî (makalah tafsir). Ittijâh apapun bisa diwujudkan pada semua manhaj itu.
Sedangkan al-Farmawî membaginya menjadi: tahlîlî (analitis-runtut), ijmâlî (sederhana-global-runtut), muqâranah (perbandingan), dan mawdhû‘î (tematis). Yang tahlîlî dibagi lagi–menurut ittijah–mencakup: tafsir bi al-ma’tsûr, bi al-ra’y, fiqhî, falsafî, isyârî/shûfî, ‘ilmi, dan adabî-ijtimâ‘î.
Thariqah adalah bentuk formal dari cara yang ditempuh mufassir atau segi bentuk yang dipilih oleh mufassir dalam menyusun pembahasannya. Tharîqah berkait dengan alur penulisan dan sistematika penyusunan kitab tafsir. Tharîqah juga tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan pada hasil penafsiran karena hanya menjadi bentuk dari penulisan tafsir.
Ittijâh adalah posisi, pandangan, aliran, dan sudut pandang akidah mufassir yang diwakilinya, seperti Suni, Syiah, Mu‘tazilah, Asy‘ariyyah; baik penafsiran itu sifatnya mengikuti atau memperbarui, juga segi pegangan mufassir, apakah manqûl atau ma‘qûl, atau kombinasi dari keduanya.
Akan tetapi, al-Dzahabî meluaskan maknanya. Baginya ittijâh juga mencakup kecenderungan mufassir pada suatu disiplin tertentu (yang ia kuasai), sehingga akan ada al-ittijâh al-lughawî, al-ittijâh al-fiqhî, al-ittijâh al-falsafî di samping al-ittijâh al-syî‘î, al-ittijâh al-mu‘tazilî, dan sebagainya. Agaknya al-Farmawî menerima pemahaman seperti itu ketika membagi metode tahlîlî seperti disebut di muka.
Ibrâhîm Syarîf memiliki definisi yang sedikit
berbeda. Menurutnya, ittijâh ialah dasar-dasar dan pemikiran-pemikiran tertentu
yang mengikat pandangan mufassir dan mengarahkan tujuan penafsirannya.
Selanjutnya, ia menyebutkan tiga contoh ragam ittijâh (tafsir kontemporer), yakni: 1) al-ittijâh al-hidâ’î yang memandang al-Quran dari aspek hidayahnya,
Selanjutnya, ia menyebutkan tiga contoh ragam ittijâh (tafsir kontemporer), yakni: 1) al-ittijâh al-hidâ’î yang memandang al-Quran dari aspek hidayahnya,
2) al-ittijâh al-adabî yang memandang al-Quran
dari aspeknya selaku nas sastra sebelum menjadikannya nas agama,
3) al-ittijâh al-‘ilmî yang memandang al-Quran
dari aspek ilmu pengetahuannya.
7.Lawn(karakteristik)
7.Lawn(karakteristik)
Maksud
dari lawn adalah “warna” yang dilukiskan mufassir pada nas melalui aktivitas
penafsiran dan pemahamannya; sesuai tingkat pemahaman akalnya, sehingga ia
memaknai nas sedemikian rupa dan membatasi penjelasannya. Lawn merupakan hasil
(natîjah) dari posisi dan sudut pandang mufassir. Suatu contoh, seseorang yang
menafsirkan al-Quran dengan jalan riwâyah, ia akan mengumpulkan riwayat-riwayat
seputar ayat itu yang dirasakannya senada dan berkaitan dengannya. Karenanya,
ia menentukan maknanya sesuai apa yang terlintas dalam pikirannya, lalu ia
menghubungkan antara ayat dengan riwayat-riwayat itu untuk kemudian ia tentukan
apakah riwayat yang ia sebutkan ia terima atau ia tolak. “Pewarnaan” itu akan
lebih kentara pada tafsir ‘aqlî-ijtihâdî.
Dengan pengertian-pengertian di muka, dipahami bahwa manhaj dan tharîqah suatu tafsir bisa dicermati dari “bentuk luar” atau “gaya penyajian”-nya. Sementara ittijâh dan lawn bisa dideteksi dari “latar mufassir” dan “produk tafsir”-nya.
Hanya saja, tidak jarang ditemukan bahwa istilah-istilah tersebut dipakai dalam maknanya yang sederhana (luas), tidak kaku, dan bahkan antara satu pemakaian dengan pemakaian lain bisa jadi dirasa tumpang tindih. Misalnya, kita bisa dapati manhaj sunnah nabawiyyah, manhaj lughawî, manhaj ‘aqlî, manhaj mawdhû‘î, manhaj târîkhî, manhaj ushûlî, manhaj adabî, manhaj shûfiyyah, ittijâh salafî, ittijâh ‘aqlî, lawn adabî, lawn ijtimâ‘î, lawn tarbawî, lawn kalâmî, dan sebagainya. [4]
BAB III
KESIMPULAN
Banyak
istilah istilah dalam madzhab tafsir yang sangat urgent untuk kita kenal dan
pelajari lebih lanjut.diantaranya pengertian atau definisi tafsir dan takwil
kemudian definisi manhaj,lawn,Ittijah dan Thariqoh yang sudah dibahas diatas
tadi. Sudah barang
tentu, bahwa dalam mempelajari madzahib al-tafsir ini merupakan pembahasan yang
penting untuk diketahui, sebab telah banyak munculnya pertanyaan dan perdebatan
hangat yang tak kunjung usang, tidak lain karena terdapat faktor-faktor di
dalamnya, di antaranya banyak penafsiran Alquran yang berbeda-beda sesuai
dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penafsir (mufasir), kemudian
faktor lain yaitu berbedanya bacaan Alquran baik dari segi i’rabnya, atau
susunan kalimatnya dan banyak lagi perbedaannya sehingga menimbulkan penafsiran
yang berbeda pula.
Untuk menjawab tantangan zaman, kajian terhadap madzahib al-tafsir ini adalah salah satu sepak terjang untuk menghadapi tantangan tersebut. Hal ini mengingatkan bahwa Alquran bersifat shalih likulli zaman wa makan.
Untuk menjawab tantangan zaman, kajian terhadap madzahib al-tafsir ini adalah salah satu sepak terjang untuk menghadapi tantangan tersebut. Hal ini mengingatkan bahwa Alquran bersifat shalih likulli zaman wa makan.
DAFTAR PUSTAKA
Shihab,M. Quraish,Kaidah Tafsir (Tangerang:Lentera Hati,2013)
Ar-Rumy,
Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr
wa Manâhijuhu.
Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsir. Kairo: Dâr
Al-Ma’ârif
Al-Qattan,
Manna’ Khalil, Mahabis fi Ulumil Qur’an, Surabaya: Hidayah, 1973.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar