Selasa, 09 Oktober 2018

Makalah Madzhab Tafsir



       DEFINISI MADZHAB TAFSIR
Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Madzhab Tafsir
Dosen Pembimbing: Abdul Kholiq,MA
Disusun oleh:

Ahmad Maymoen
Imam Mahdi
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN
JAKARTA
TAHUN AJARAN: 2017-2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Perkembangan tafsir dalam Al Qur’an yang dilakukan oleh para Mufassir seakan akan terus berlangsung ,seiring dengan berkembangnya zaman ,waktu ,lingkungan yang berbeda dengan zaman para Mufassir terdahulu.Itu akan menimbulkan hasil karya sebuah Tafsir tersebut mempunyai banyak kecenderungan penafsiran yang khas sesuai keadaan yang dialami oleh sang Mufassir tersebut dan akan mumunculkan madzhab tafsir yang akan dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Definisi Tafsir
            Kata Tafsir,pada mulanya berarti penjelasan,atau penampakan makna.Ahmad Ibnu Faris (W. 395 H),pakar ilmu bahasa menjelaskan dalam bukunya al-Maqayis fi al-Lughah bahwa kata kata yang terdiri dari ketiga huruf fa-sa-ra’ mengandung makna keterbukaan dan kejelasan.Dari sini kata fasara (فسر) serupa dengan safara (سفر).Hanya saja kalimat yang pertama mengandung arti menampakan makna yang dapat dijangkau oleh akal,sedang yang kedua yakni safara,menampakkan hal hal yang bersifat material dan indrawi.[1]
            Di dalam kamus,. Selain itu dalam bahasa Arab disebutkan pula bahwa kata tafsir (التفسير) berarti (الإيضاح والتبيين) “menjelaskan”. Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam Al-Quran,  وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya.” (QS Al-Furqan: 33) Maksud kata “tafsir” disini adalah yang paling baik penjelasan dan perinciannya.

Dan secara istilah tafsir adalah adalah ilmu yang digunakan untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan keada nabi-Nya Muhammad SAW untuk menjelaskan makna-makna teks kitab-Nya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya dengan jelas menggunakan alat bantu berupa ilmu bahasa, nahwu, sharaf, ilmu bayan, ushul fiqh, dan qiraah dengan didukung pengetahuan mengenai asbab an-nuzul dan nasakh-mansukh.

Tetapi ada juga sebagian ulama berpendapat tentang istilah tafsir sebagai berikut:
1.                  Abdullah Syahatah berpendapat bahwa tafsir ialah “Ilmu yang membahas tentang Al-qur’an dari sudut dalalahnya untuk mengetahui maksud Allah SWT dalam firman-Nya sesuai dengan kemampuan manusia.”

2.                  Imam Az-Zarkasy dalam kitabnya, Al-Burhân fî ‘Ulûm Al-Qurân, mendefinisikan tafsir yaitu “Ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan maknanya, serta menguraikan hukum dan hikmahnya.”[2]

3.                  Imam Jalaluddin As-Suyuthy mendefinisikan bahwa tafsir adalah ”Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala sesuai dengan kadar kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pemahaman dan penjelasan makna.[3]

4.                  Syaikh Muhammad Abdul Azhim Az-Zarqany tafsir adalah “Ilmu yang membahas perihal Al-Quran Al-Karim dari segi penunjukan dalilnya sesuai dengan maksud Allah ta‘ala berdasarkan kadar kemampuan manusiawi.

            Dengan demikian, tafsir merupakan pintu masuk untuk mencapai hidayah serta pemahaman terhadap kandungan kitab suci. Tanpa tafsir, hidayah serta pemahaman yang dikomunikasikan Allah tidak dapat dipahami oleh manusia. Meskipun demikian, dalam praktiknya seseorang tidak mungkin mencapai pemahaman selama ia belum merenungkannya dan oleh sebab itu, manusia dituntut untuk mampu membuka dan mencari penjelasan yang dimaksud oleh kitab suci dengan ilmu tafsir.

Ilmu tafsir digunakan untuk memahami kitab Allah SWT, menjelaskan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya melalui berbagai ilmu bahasa, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu bayan, ilmu ushul fiqih, ilmu qiraat, ilmu tentang asbab nuzul, dan ilmu nasakh dan mansukh. Allah mengomunikasikan kitab yang diwahyukan kepada nabi dengan bahasa yang dapat dipahami oleh kaumnya dan tafsir diperlukan agar kitab tersebut dapat dipahami dengan semestinya.

B.    Definisi Takwil

            Menurut Dr. Abdullah Syahatah dalam ‘Ulum At-Tafsir, takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan yang bermakna merenungkan, memperkirakan, atau menjelaskan. Akan tetapi, jika berasal dari kata ala-aulan-ma’alan (ilaihi). Artinya kembali. Sementara itu secara istilah, takwil ialah menjelaskan makna yang dikmaksud suatu pembicaraan (artinya hampir sama dengan arti tafsir).

Adapun menurut Adz-Dzahibi, takwil ialah mengeluarkan salah satu kemungkinan makna dengan menggunakan dalil lalu menarjihnya dengan didukung oleh pengetahuan mengenai kosakata dan maknanya, konteks, serta gaya bahasa. Dengan kata lain, takwil ialah memilih makna kata atau kalimat dengan menggunakan ijtihad.

Takwil Al-Qur’an ialah membawa makna tekstual ayat kepada makna lain yang tidak bertentangan. Hal yang termasuk ke dalam pengertian ini adalah mengadaptasikan teks            Al-Qur’an ke dalam situasi kontemporer. Dengan demikian, di samping untuk memenuhi kebutuhan teoritis, yaitu memahami pesan-pesan Al-Qur’an; takwil juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis, yaitu mengaplikasikan ayat-ayat Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
Jika dilihat dari kacamata takwil, ayat yang dapat dijadikan media berijtihad adalah ayat yang takwilnya diketahui oleh orang-orang yang berilmu. Sementara itu, untuk ayat-ayat Al-Qur’an yang takwilnya hanya diketahui oleh Allah SWT dan harus menggunakan penjelasan dari Nabi SAW, mufassir wajib berijtihad.

C.Perbedaan Dan Persamaan Tafsir Dan Takwil

            Sebagian mufassir ada yang menilai bahwa antara tafsir dan takwil adalah sama. Akan tetapi sebagian yang lain menyatakan keduanya berbeda. Perbedaan antara tafsir dan takwil para ulama berbeda pendapat. Jika dilihat dari pengertian tafsir dan takwil maka dapat dibedakan atas:

1.       Takwil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka makna “tafsir dan “takwil” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya.

2.       Takwil adalah esensi dari suatu perkataan, maka takwil dari talab (tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari khabar adalah esensi yang  diberitakan.

3.       Dikatakan tafsir adalah apa yang telah jelas didalamnya (kitabullah) atau tertentu pasti dalam sunnah yang sohih karena maknanya telah jelas dan gamblang.

4.       Dikatakan pula tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafadz dan mufrodat (kosa kata), sedang takwil lebih banyak dipakai dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat.

Atas dasar ini maka perbedaan antara keduanya cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan dalam perkataan. Sedangkan takwil ialah esensi yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Takwil memerlukan renungan dan pemikiran dalam membuka tabir/makna yang terkandung didalamnya. Dengan menggunakan istidlal dapat menyeleksi makna yang lebih kuat, sifatnya tidak pasti sebab kalau makna tersebut dipastikan maka berarti manusia telah menguasai al-qur’an sedang ditegaskan dalam kitabullah :
وما يعلم تأ ويله إلا الله (الأ يه, والله اعلم)
Misalnya:
ان ربك لب المرصا د (الفجر : 14(
Artinya :Sesunguhnya tuhanmu benar-benar mengawasi  (QS al-fajr:89:14).

            Penafsiran ayat di atas adalah bahwa Allah senantiasa mengintai (mengawasi) hamba-Nya, sedangkan takwilnya adalah bahwa Allah selalu mengingatkan hamba-Nya dari kemungkinan mengabaikan perintah-perintah-Nya serta melupakan atau melalaikan semua itu dari kemungkinan mempersiapkan hal-hal yang di anggap perlu.
Sehubungan dengan itu, mufassir salaf, Ath-Thabari, menggunakan kata takwil untuk tafsir ayat serta penjelasan maknanya, baik sesuai dengan zhahir ayat maupun tidak. Sementara itu, menurut Abu zaid, tafsir adalah upaya memahami teks dari sisi zhahir, sedangkan takwil adalah upaya memahami teks dari sisi batin.

Pada masa-masa kesarjanaan Islam, takwil belum dibahas karena kedudukan keilmuan kaum muslimin masih sama tinggi sehingga filsafat barat belum memengaruhi mereka. Oleh sebab itu, tidak ada perbedaan pendapat yang berarti mengenai takwil. Pada masa Imam  Asy-Syafi’i, takwil dipahami sebagai upaya menentukan salah satu makna tertentu yang mungkin dimiliki oleh ayat Al-Qur’an dengan menggunakan indikator yang ada. Dengan kata lain, apabila mufassir memilih satu makna dari makna-makna yang dimiliki ayat Al-Qur’an, ia melakukan penakwilan.

Sementara itu, Ath-Thabari tidak membedakan antara tafsir dan takwil sehingga dalam setiap permulaan tafsir beliau menuliskan, “Al-qaul fi ta’wil qaulih ta’ala kadza wa kadza (penjelasan tentang takwil firman Allah adalah seperti ini).” Melihat penerapan Ath-Thabari tersebut, tampak jelas bahwa tafsir dan takwil masih disejajarkan, sekaligus takwil adalah tafsir itu sendiri.

Melihat penjelasan tersebut, terlihat bahwa takwil menurut pandangan ulama ushul fiqih –yang diwakili oleh Asy-Syafi’i- merupakan ijtihad untuk menarjih salah satu makna yang mungkin muncul dari kosakata yang dipakai Al-Qur’an dengan menggunakan indikator yang ada. Sementara itu, ulama tafsir yang diwakili oleh Ath-Thabari belum membedakan antara tafsir dan takwil. Meskipun demikian, penjelasan sebelumnya dapat dikatakan bahwa tafsir ialah menemukan makna ayat dengan menggunakan riwayat dari Nabi SAW, sahabat, atau tabi’in. Sementara itu, takwil ialah menemukan makna ayat dengan menggunakan ijtihad. Berikut ini adalah perbedaan antara tafsir dan takwil menurut ulama tafsir.

No.
Tafsir
Takwil
1
Menjelaskan objek kosakata, baik hakiki maupun majas, menjelaskan dan menginformasikan dalil yag dimaksud
Menjelaskan dan menginformasikan hakikat yang dimaksud; menjaga dan menghindarkan dari penghinaan terhadap perintah Allah.
2
Menjelaskan makna yang dihasilkan dari ungkapan.
Menjelaskan makna yang dihasilkan melalui isyarat.
3
Hal-hal yang berhubungan dengan riwayat
Hal-hal yang berhubungan dengan dirayah (kepandaian) yang kemudian dikenal dengan medan ijtihad.
4
Menerangkan maksud Allah dengan berpegang pada perkataan Nabi SAW
Melihat dan makna kosakata dengan berpegang pada ijtihad
5
Bersifat khusus karena hanya berlaku untuk kalam Allah
Bersifat umum karena berlaku untuk semua kalam
6
Menjelaskan objek dan topik suatu kosakata
Menjelaskan makna yang dikehendaki kosakata


Tafsir dan takwil keduanya memiliki kontribusi yang sama dalam memahami Al-Qur’an.  Tafsir merupakan penjelas dari apa yang dimaksudkan oleh Allah dan tidak akan diperoleh secara pasti kecuali dari para rosulullah atau dari para sahabat. Sedangkan takwil merupakan kerja tarjih yang bersandar kepada ijtihad. Tarjih akan sulit dilakukan atau bahkan mustahil tanpa ada penelusuran kosa kata arab, keterkaitan ayat sebelumya dan sesudahnya, khas dan ‘am, mujmal dan muqayyad dan lainya. Dan Abu Zaid menyatakan dalam hal ini tafsir merupakan perpanjangan dari ilmu tafsir dan tafsir berfungsi menyiapkan perangkat-perangkat takwil.

4.Manhaj (Metode)

            Muhammad Bakr Ismâ‘îl memaknai manhaj sebagai “suatu cara yang ditempuh mufassir dalam menjelaskan makna-makna dan menyimpulkan makna-makna itu dari lafaz-lafaz, mengaitkan bagian yang satu dengan yang lain, menyebutkan atsar, dan menunjukkan dalâlah, hukum, ketentuan agama dan sebagainya; menurut ittijâh pemikiran dan mazhab mufassir, dan sesuai kebudayaan dan kepribadiannya.”
Sementara Ibrâhîm Syarîf mengartikannya sebagai “perantara (wasîlah) yang mengantarkan pada tujuan ittijâh (tafsir) dan merupakan wadah yang memuat pemikiran-pemikiran ittijâh itu.”
Dari kedua pemaknaan istilah manhaj itu, dapat dimengerti bahwa manhaj merupakan cara, sarana, atau bingkai penjelasan makna ayat. Layaknya suatu wadah, ia tak memiliki pengaruh langsung terhadap suatu penafsiran (isi wadah itu).
Ibrâhîm Syarîf membagi manhaj menjadi empat: al-taqlîdî al-qadîm (seperti metode lama), al-mawdhû‘î (tematis), al-jam‘ bayna al-taqlîdî wa al-mawdhû‘î (kombinasi dua metode tadi), dan al-maqâl al-tafsîrî (makalah tafsir). Ittijâh apapun bisa diwujudkan pada semua manhaj itu.
Sedangkan al-Farmawî membaginya menjadi: tahlîlî (analitis-runtut), ijmâlî (sederhana-global-runtut), muqâranah (perbandingan), dan mawdhû‘î (tematis). Yang tahlîlî dibagi lagi–menurut ittijah–mencakup: tafsir bi al-ma’tsûr, bi al-ra’y, fiqhî, falsafî, isyârî/shûfî, ‘ilmi, dan adabî-ijtimâ‘î.
5.Tharîqah (Sistematika)

            Thariqah adalah bentuk formal dari cara yang ditempuh mufassir atau segi bentuk yang dipilih oleh mufassir dalam menyusun pembahasannya. Tharîqah berkait dengan alur penulisan dan sistematika penyusunan kitab tafsir. Tharîqah juga tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan pada hasil penafsiran karena hanya menjadi bentuk dari penulisan tafsir.
6.Ittijâh (Corak)

            Ittijâh adalah posisi, pandangan, aliran, dan sudut pandang akidah mufassir yang diwakilinya, seperti Suni, Syiah, Mu‘tazilah, Asy‘ariyyah; baik penafsiran itu sifatnya mengikuti atau memperbarui, juga segi pegangan mufassir, apakah manqûl atau ma‘qûl, atau kombinasi dari keduanya.
Akan tetapi, al-Dzahabî meluaskan maknanya. Baginya ittijâh juga mencakup kecenderungan mufassir pada suatu disiplin tertentu (yang ia kuasai), sehingga akan ada al-ittijâh al-lughawî, al-ittijâh al-fiqhî, al-ittijâh al-falsafî di samping al-ittijâh al-syî‘î, al-ittijâh al-mu‘tazilî, dan sebagainya. Agaknya al-Farmawî menerima pemahaman seperti itu ketika membagi metode tahlîlî seperti disebut di muka.

Ibrâhîm Syarîf memiliki definisi yang sedikit berbeda. Menurutnya, ittijâh ialah dasar-dasar dan pemikiran-pemikiran tertentu yang mengikat pandangan mufassir dan mengarahkan tujuan penafsirannya.
Selanjutnya, ia menyebutkan tiga contoh ragam ittijâh (tafsir kontemporer), yakni: 1) al-ittijâh al-hidâ’î yang memandang al-Quran dari aspek hidayahnya,
2) al-ittijâh al-adabî yang memandang al-Quran dari aspeknya selaku nas sastra sebelum menjadikannya nas agama,
3) al-ittijâh al-‘ilmî yang memandang al-Quran dari aspek ilmu pengetahuannya.

7.Lawn(karakteristik)
            Maksud dari lawn adalah “warna” yang dilukiskan mufassir pada nas melalui aktivitas penafsiran dan pemahamannya; sesuai tingkat pemahaman akalnya, sehingga ia memaknai nas sedemikian rupa dan membatasi penjelasannya. Lawn merupakan hasil (natîjah) dari posisi dan sudut pandang mufassir. Suatu contoh, seseorang yang menafsirkan al-Quran dengan jalan riwâyah, ia akan mengumpulkan riwayat-riwayat seputar ayat itu yang dirasakannya senada dan berkaitan dengannya. Karenanya, ia menentukan maknanya sesuai apa yang terlintas dalam pikirannya, lalu ia menghubungkan antara ayat dengan riwayat-riwayat itu untuk kemudian ia tentukan apakah riwayat yang ia sebutkan ia terima atau ia tolak. “Pewarnaan” itu akan lebih kentara pada tafsir ‘aqlî-ijtihâdî.

Dengan pengertian-pengertian di muka, dipahami bahwa manhaj dan tharîqah suatu tafsir bisa dicermati dari “bentuk luar” atau “gaya penyajian”-nya. Sementara ittijâh dan lawn bisa dideteksi dari “latar mufassir” dan “produk tafsir”-nya.
Hanya saja, tidak jarang ditemukan bahwa istilah-istilah tersebut dipakai dalam maknanya yang sederhana (luas), tidak kaku, dan bahkan antara satu pemakaian dengan pemakaian lain bisa jadi dirasa tumpang tindih. Misalnya, kita bisa dapati manhaj sunnah nabawiyyah, manhaj lughawî, manhaj ‘aqlî, manhaj mawdhû‘î, manhaj târîkhî, manhaj ushûlî, manhaj adabî, manhaj shûfiyyah, ittijâh salafî, ittijâh ‘aqlî, lawn adabî, lawn ijtimâ‘î, lawn tarbawî, lawn kalâmî, dan sebagainya. [4]
BAB III
KESIMPULAN
Banyak istilah istilah dalam madzhab tafsir yang sangat urgent untuk kita kenal dan pelajari lebih lanjut.diantaranya pengertian atau definisi tafsir dan takwil kemudian definisi manhaj,lawn,Ittijah dan Thariqoh yang sudah dibahas diatas tadi. Sudah barang tentu, bahwa dalam mempelajari madzahib al-tafsir ini merupakan pembahasan yang penting untuk diketahui, sebab telah banyak munculnya pertanyaan dan perdebatan hangat yang tak kunjung usang, tidak lain karena terdapat faktor-faktor di dalamnya, di antaranya banyak penafsiran Alquran yang berbeda-beda sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penafsir (mufasir), kemudian faktor lain yaitu berbedanya bacaan Alquran baik dari segi i’rabnya, atau susunan kalimatnya dan banyak lagi perbedaannya sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda pula.
Untuk menjawab tantangan zaman, kajian terhadap madzahib al-tafsir ini adalah salah satu sepak terjang untuk menghadapi tantangan tersebut. Hal ini mengingatkan bahwa Alquran bersifat shalih likulli zaman wa makan.




DAFTAR PUSTAKA
Shihab,M. Quraish,Kaidah Tafsir (Tangerang:Lentera Hati,2013)
Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa Manâhijuhu.
Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsir. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif
Al-Qattan, Manna’ Khalil, Mahabis fi Ulumil Qur’an, Surabaya: Hidayah, 1973.


[1] M. Quraish Shihab,Kaidah Tafsir,lentera hati Tangerang, 2013,Hal 9
[2] Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa Manâhijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah. Hal. 8. Dinukil dari Al-Burhân juz I hal. 13.  
[3] Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsir. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif. Hal. 5

Minggu, 07 Oktober 2018

Hymne Al Fatah

Hymne Al Fatah

#Allohu ya fattahu ya alim
Dengan dasar iman
Cinta dan keikhlasan
Ku puji asma sucimu
Allohu ya fattahu ya aliim

Al fatah kebanggaan
Ahlus sunnah wal jama'ah
Mendidik generasi bangsa
Berlandaskan al qur'an mulia 2x

Reff:
Kau emban amanah tuhan
Dalam mendidik ke masa depan
Menanamkan panji keislaman
Mencetak insan cendekia

Al fatah 2x membuka pintu masa depan
Al fatah 2x Anta Asasun najah lil insan
Al fatah 2x berjayalah untuk nusantara 2x

Rabu, 11 Juli 2018

Halal bihalal KASABA ke 6

Halal bi halal Kerabat Santri Blora (KASABA) ke 6

Ketika hari raya idul fitri tiba, salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang selalu dilakukan adalah halal bihalal ke rumah sanak saudara dan kolega. Tradisi ini merupakan ajang silaturahmi untuk bermaaf-maafan serta berbagi cerita kepada para saudara dan teman setelah satu tahun kiranya tidak berjumpa. Seiring berjalanya waktu dan adanya whatsapss antusias halalbihalal semakin tinggi, dimulai dari komunitas kecil seperti sekolah dan komunitas besar seperti partai politik.
           Bertempat di MI al-ihsan Guplo etan,Kunduran,Blora(19/6). Pun KASABA, kerabat santri blora menggelar halalbihalal dengan tema merawat tradisi merespon modernisasi. Menurut penuturan ketua umum KASABA ahmad maymun, "KASABA juga mempunyai tujuan untuk mengakrabkan antar warga desa sebab,kasaba sendiri pun berasal dari desa,maka mengompakkan masyarakat lewat santri adalah jalan kami, saya yakin apabila masyarakat kompak dan akrab otomatis blora akan maju".
   Agar hubungan silaturrahmi  antara santri blora dapat terjalin komunikasi yang baik, Setiap tahunnya acara halal bihalal ini diadakan di tempat yang berbeda guna mengakrabkan dan mengkompakkan serta memberikan kesempatan dan kegiatan positif bagi santri dengan menyediakan wahana-wahana edukatif dan inspiratif lainnya.
      Kegiatan halalbihalal kasaba kali ini  diisi oleh pengurus cabang NU kabubaten blora Dr.imron M.Ag, Dalam ceramahnya  beliau menyampaikan untuk tidak takut nyantri besok jadi apa sebab santri itu, apa-apa jadi. Beliau juga menyampaikan bahwasanya santri adalah pondasi dalam mendirikan keharmonisan maka, dimanapun santri berada harus menyebarkan rahmat kesemua tempat sehingga ukhuwah insaniyah dan ukhuwah islamiyah dapat terwujud. (joko linglung)

Kamis, 05 Juli 2018

Fkpp



PP AL FATAH Sempu hadir dalam forum FKPP se kabupaten Blora.

       Dalam rangka memperkuat tali silaturahim antar pondok pesantren sekabupaten Blora, Forum komunikasi pondok pesantren (FKPP)  menggelar Halal bi Halal dan rapat koordinasi antar Pondok Pesantren se kabupaten Blora ,dengan tema “tantangan pesantren sebagai media sa’adatut daraini menghadapi tantangan zaman “ . yang dilaksanakan pada Kamis (5/7)di Pondok Pesantren Darul Muna,Desa Klokah Kec.Kunduran ,yang diasuh oleh Kyai Nasuha Nawawi.
Diacara tersebut juga dihadiri oleh Kementrian Agama  dan juga para pengasuh pondok pesantren se kabupaten  Blora .Diantara pesantren yang ikut terlibat dalam acara tersebut yaitu pesantren manba’ul Huda Talokwohmojo,pesantren Khozinatul Ulum Blora,Pesantren Al Alif Tunjungan dan pesantren Al Fatah Sempu asuhan KH Husain Rohmat pun tak ketinggalan berperan dalam acara tersebut.
Menurut perwakilan dari kementrian Agama  Blora menghimbau agar Pesantren tidak antipati terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi zaman sekarang,sehingga dapat memadukan antara salaf (tradisional) dan Kholaf (modern).Dalam acara ini juga terdapat beberapa narasumber ,diantaranya Kyai Busyro Mustofa Banjarwaru Ngawen,Beliau mengingatkan agar pesantren menyiapkan para santri yang mumpuni dalam ilmu agama (tafaqquh fid diin).dan juga dalam menyampaikan ilmu kepada para santri  jangan hanya teori saja yang ditekankan ,akan tetapi juga diadakan praktik.
Pertemuan FKPP ini rutin dilaksanakan setiap 3 bulan sekali,dan untuk pertemuan selanjutnya rencana akan bertempat di Pesantren Al Muhammad Cepu.